Pernyataan Sikap ALIANSI METRO (Melawan Topeng Restorasi) | "Pekerjakan
Kawan Kami Kembali"
Konstitusi menjamin hak setiap warga negara dalam berserikat, berkumpul
dan mengeluarkan pendapat. Begitu pun dengan hak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Tapi yang dilakukan manajemen Metro TV terhadapjurnalis perempuannya,
Luviana, seperti telah membalikkan tatanan nilai itu. Ia dibebastugaskan
lantaran menuntut perbaikan kesejahteraan, manajemen ruang redaksi,
serta tengah menggagas berdirinya organisasi pekerja yang mampu
memperjuangan aspirasi karyawan di perusahaan televisi milik Surya
Paloh, seorang pengusaha yang juga pendiri Partai Nasdem dan tengah
gencar menggaungkan slogan Restorasi Indonesia itu.
Sudah hampir tiga bulan Luviana dibebastugaskan tanpa alasan yang jelas.
Manajemen Metro TV yang semula menyatakan Luviana tidak melakukan
kesalahan apa pun, baik secara administratif maupun tugas jurnalistik,
kini menganggap Luviana telah melakukan kesalahan karena dianggap telah
berupaya mereformasi manajemen, mengajak karyawan Metro TV untuk
memprotes manajemen, serta telah melakukan pencemaran nama baik karena
menceritakan kepada orang lain tentang kasus kesewenang-wenangan yang ia
alami. Tak hanya itu, tatkala dukungan publik kepada Luviana semakin
deras mengalir, justru secara kasar Luviana malah dirumahkan oleh pihak
manajemen Metro TV, bahkan diusir oleh satpam saat akan masuk ke kantor.
Ketika ditanya mengapa mengusir Luviana, para satpam menjawab disuruh
oleh manajemen Metro TV. Padahal melakukan penonjoban karena memprotes
soal kesejahteraan, membentuk organisasi dan memprotes tayangan yang
tidak sehat di televisi merupakan praktik-praktik yang banyak dilakukan
rezim Orde Baru yang anti-demokrasi. Praktik yang sama dilakukan
manajemen Metro TV dengan mengekang kebebasan orang untuk berpendapat
dan berkumpul serta merupakan tindakan praktik anti-serikat.
Sedangkan menganggap bahwa apa yang dilakukan Luviana telah melakukan
pencemaran nama baik tak lebih sebagai tindakan memberangus kebebasan
berekspresi. Tindakan lain yang dilakukan Metro TV adalah mengusir
Luviana dari tempat kerjanya, yang merupakan praktik kekerasan dan bias
dimasukkan dalam kategori tindak pidana kriminal.
Perlakuan yang dialami Luviana mencerminkan betapa rendahnya penghargaan
manajemen Metro TV terhadap pelembagaan nilai-nilai hak asasi manusia.
Menjadi sangat ironis mengingat Surya Paloh, selaku pemilik MetroTV,
selalu gencar mengkampanyekan perubahan Indonesia yang lebih baik
melalui gerakan restorasi! Sementara di saat bersamaan, praktik
penindasan, kriminalisasi dan perlakuan sewenang-wenang tumbuh subur di
perusahaannya.
Kami dari Aliansi METRO (Melawan Topeng Restorasi) telah melakukan
sejumlah upaya pengaduan ke berbagai instansi negara. Mulai dari Komnas
HAM, Komisi IX DPR RI hingga ke Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi. Namun Manajemen Metro TV tak bereaksi.
Di saat bersamaan, perundingan bipartit antara Luviana dan kuasa
hukumnya dengan Metro TV menemui jalan buntu. Perusahaan tetap tidak mau
mempekerjakan kembali Luviana di bagian redaksi. Ironisnya ketika
masalah ini sedang dibicarakan di perundingan tripartit di
Sudinakertrans Jakarta Barat, justru Luviana diusir dari tempat kerjanya
oleh satpam.
Melihat kondisi tersebut kami yang tergabung dalam Aliansi METRO
(Melawan Topeng Restorasi, menyatakan sikap :
1. Mengutuk keras keputusan pembebastugasan Luviana sebagai
tindakan ilegal dan melanggar HAM.
2. Mengutuk keras pengusiran yang dilakukan oleh satpam di tempat
kerja karena melanggar HAM dan tergolong sebagai tindakan kriminal.
3. Menuntut Metro TV untuk memberikan ruang bagi kebebebasan
bersuara dan berekspresi kepada seluruh karyawannya.
4. Menuntut Metro TV untuk tidak menghalangi Luviana yang
berinisiatif membentuk Serikat Pekerja Metro TV.
Demikian pernyataan sikap dari Aliansi METRO dalam kasus Luviana dan
Metro TV. Kami akan selalu berjuang membela jurnalis yang memperjuangkan
kesejahteraan, kebebasan berpendapat, berekspresi dan kebebasan
berserikat di industri media.
*Hidup jurnalis!*
* *
*Hidup buruh!*
* *
*Lawan penindasan!*
* *
Jakarta, 24 April 2012
*Aliansi Metro (Melawan Topeng Restorasi)*, terdiri atas Kontras,
FPPI-Front Perjuangan Pemuda Indonesia, INFID, Salud, Komunitas Kedai
Kopi Bhinneka, Migrant Care, Kapal Perempuan, KePPak PEREMPUAN, PBHI
Jakarta, AJI Jakarta, AJI Indonesia, Jurnal Perempuan,Inspirasi
Indonesia, FMKJ-Forum Masyarakat Kota Jakarta, Aliansi Petani Indonesia,
Somasi -solidaritas Mahasiswa Untuk Demokrasi, LBH Pers, DPP Konfederasi
Serikat Nasional (KSN), LBH Jakarta, AMAN- Aliansi Masyarakat Adat
Nusantara, Federasi SP Media Independen, Sekar Indosiar, FKI KSPSI
Bekasi, Serikat Pekerja KBR 68H, KASBI, SRMI, FSNN-Federasi Serikat
Nelayan Nusantara, SPSI, Barisan Perempuan Indonesia, SMI Jakarta, LPM
Media Kampus, KASBI, FPBJ Forum Perjuangan Buruh Jakarta, SBTPI Serikat
Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia, Poros Wartawan Jakarta (PWJ),
SEKBER BURUH, ALWARI (Aliansi Wartawan Radio Indonesia), PAWANG
(Paguyuban Warga Anti Penggusuran), HPNS (Himpunan Petani dan Nelayan
Sukabumi), Perempuan Mahardika, Jaringan Pro Demokrasi, Jakarta Street
Lawyer, APHI, Forum Mahasiswa Alumni Atmajaya Yogyakarta, REPDEM, ANBTI
(Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika).
CP:
Kustiah, Koordinator Aliansi METRO 0817 0565 654
Umar Idris, Ketua AJI Jakarta, 0818 111 201
Soleh Ali, Kepala Divisi Litigasi LBH Pers, 0815 8516 0177
Khamid Istakhori, Sekjen KSN, 0812 8483 7137
Mariana Amiruddin, Jurnal Perempuan, 0817 4914 315
John Silaban, SEKBER BURUH, 0813 8846 2534
Surya, SEKBER BURUH, 0815 7430 9391


