Pernyataan Sikap ALIANSI METRO (Melawan Topeng Restorasi) | "Pekerjakan Kawan Kami Kembali"

Monday, 23 April 2012 · 0 comments


Pernyataan Sikap ALIANSI METRO (Melawan Topeng Restorasi) | "Pekerjakan 
Kawan Kami Kembali"

Konstitusi menjamin hak setiap warga negara dalam berserikat, berkumpul 
dan mengeluarkan pendapat. Begitu pun dengan hak untuk bekerja serta 
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 
Tapi yang dilakukan manajemen Metro TV terhadapjurnalis perempuannya, 
Luviana, seperti telah membalikkan tatanan nilai itu. Ia dibebastugaskan 
lantaran menuntut perbaikan kesejahteraan, manajemen ruang redaksi, 
serta tengah menggagas berdirinya organisasi pekerja yang mampu 
memperjuangan aspirasi karyawan di perusahaan televisi milik Surya 
Paloh, seorang pengusaha yang juga pendiri Partai Nasdem dan tengah 
gencar menggaungkan slogan Restorasi Indonesia itu.

Sudah hampir tiga bulan Luviana dibebastugaskan tanpa alasan yang jelas. 
Manajemen Metro TV yang semula menyatakan Luviana tidak melakukan 
kesalahan apa pun, baik secara administratif maupun tugas jurnalistik, 
kini menganggap Luviana telah melakukan kesalahan karena dianggap telah 
berupaya mereformasi manajemen, mengajak karyawan Metro TV untuk 
memprotes manajemen, serta telah melakukan pencemaran nama baik karena 
menceritakan kepada orang lain tentang kasus kesewenang-wenangan yang ia 
alami. Tak hanya itu, tatkala dukungan publik kepada Luviana semakin 
deras mengalir, justru secara kasar Luviana malah dirumahkan oleh pihak 
manajemen Metro TV, bahkan diusir oleh satpam saat akan masuk ke kantor. 
Ketika ditanya mengapa mengusir Luviana, para satpam menjawab disuruh 
oleh manajemen Metro TV.  Padahal melakukan penonjoban karena memprotes 
soal kesejahteraan, membentuk organisasi dan memprotes tayangan yang 
tidak sehat di televisi merupakan praktik-praktik yang banyak dilakukan 
rezim Orde Baru yang anti-demokrasi. Praktik yang sama dilakukan 
manajemen Metro TV dengan mengekang kebebasan orang untuk berpendapat 
dan berkumpul serta merupakan tindakan praktik anti-serikat.

Sedangkan menganggap bahwa apa yang dilakukan Luviana telah melakukan 
pencemaran nama baik tak lebih sebagai tindakan memberangus kebebasan 
berekspresi. Tindakan lain yang dilakukan Metro TV adalah mengusir 
Luviana dari tempat kerjanya, yang merupakan praktik kekerasan dan bias 
dimasukkan dalam kategori tindak pidana kriminal.


Perlakuan yang dialami Luviana mencerminkan betapa rendahnya penghargaan 
manajemen Metro TV terhadap pelembagaan nilai-nilai hak asasi manusia. 
Menjadi sangat ironis mengingat Surya Paloh, selaku pemilik MetroTV, 
selalu gencar mengkampanyekan perubahan Indonesia yang lebih baik 
melalui gerakan restorasi! Sementara di saat bersamaan, praktik 
penindasan, kriminalisasi dan perlakuan sewenang-wenang tumbuh subur di 
perusahaannya.

Kami dari Aliansi METRO (Melawan Topeng Restorasi) telah melakukan 
sejumlah upaya pengaduan ke berbagai instansi negara. Mulai dari Komnas 
HAM, Komisi IX DPR RI hingga ke Kementerian Tenaga Kerja dan 
Transmigrasi. Namun Manajemen Metro TV tak bereaksi.

Di saat bersamaan, perundingan bipartit antara Luviana dan kuasa 
hukumnya dengan Metro TV menemui jalan buntu. Perusahaan tetap tidak mau 
mempekerjakan kembali Luviana di bagian redaksi. Ironisnya ketika 
masalah ini sedang dibicarakan di perundingan tripartit di 
Sudinakertrans Jakarta Barat, justru Luviana diusir dari tempat kerjanya 
oleh satpam.

Melihat kondisi tersebut kami yang tergabung dalam Aliansi METRO 
(Melawan Topeng Restorasi, menyatakan sikap :

1.      Mengutuk keras keputusan pembebastugasan Luviana sebagai 
tindakan ilegal dan melanggar HAM.

2.      Mengutuk keras pengusiran yang dilakukan oleh satpam di tempat 
kerja karena melanggar HAM dan tergolong sebagai tindakan kriminal.

3.      Menuntut Metro TV untuk memberikan ruang bagi kebebebasan 
bersuara dan berekspresi kepada seluruh karyawannya.

4.      Menuntut Metro TV untuk tidak menghalangi Luviana yang 
berinisiatif membentuk Serikat Pekerja Metro TV.

Demikian pernyataan sikap dari Aliansi METRO dalam kasus Luviana dan 
Metro TV. Kami akan selalu berjuang membela jurnalis yang memperjuangkan 
kesejahteraan, kebebasan berpendapat, berekspresi dan kebebasan 
berserikat di industri media.

*Hidup jurnalis!*

* *

*Hidup buruh!*

* *

*Lawan penindasan!*

* *

Jakarta, 24 April 2012

*Aliansi Metro (Melawan Topeng Restorasi)*, terdiri atas Kontras, 
FPPI-Front Perjuangan Pemuda Indonesia, INFID, Salud, Komunitas Kedai 
Kopi Bhinneka, Migrant Care, Kapal Perempuan, KePPak PEREMPUAN, PBHI 
Jakarta, AJI Jakarta, AJI Indonesia, Jurnal Perempuan,Inspirasi 
Indonesia, FMKJ-Forum Masyarakat Kota Jakarta, Aliansi Petani Indonesia, 
Somasi -solidaritas Mahasiswa Untuk Demokrasi, LBH Pers, DPP Konfederasi 
Serikat Nasional (KSN), LBH Jakarta, AMAN- Aliansi Masyarakat Adat 
Nusantara, Federasi SP Media Independen, Sekar Indosiar, FKI KSPSI 
Bekasi, Serikat Pekerja KBR 68H, KASBI, SRMI, FSNN-Federasi Serikat 
Nelayan Nusantara, SPSI, Barisan Perempuan Indonesia, SMI Jakarta, LPM 
Media Kampus, KASBI, FPBJ Forum Perjuangan Buruh Jakarta, SBTPI Serikat 
Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia, Poros Wartawan Jakarta (PWJ), 
SEKBER BURUH, ALWARI (Aliansi Wartawan Radio Indonesia), PAWANG 
(Paguyuban Warga Anti Penggusuran), HPNS (Himpunan Petani dan Nelayan 
Sukabumi), Perempuan Mahardika, Jaringan Pro Demokrasi, Jakarta Street 
Lawyer, APHI, Forum Mahasiswa Alumni Atmajaya Yogyakarta, REPDEM, ANBTI 
(Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika). 

CP: 

Kustiah, Koordinator Aliansi METRO 0817 0565 654

Umar Idris, Ketua AJI Jakarta, 0818 111 201

Soleh Ali, Kepala Divisi Litigasi LBH Pers, 0815 8516 0177

Khamid Istakhori, Sekjen KSN, 0812 8483 7137

Mariana Amiruddin, Jurnal Perempuan, 0817 4914 315

John Silaban, SEKBER BURUH, 0813 8846 2534

Surya, SEKBER BURUH, 0815 7430 9391

My Tweets:

Add Hans on FaceBook